INDRAGIRI HULU - Momen penutupan tahun 2025 menjadi saksi bisu kinerja luar biasa Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Dalam sebuah pemaparan yang merangkum capaian sepanjang tahun, jajaran Polres Inhu berhasil menorehkan tinta emas, terutama dalam penindakan kasus-kasus besar yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa crime total di wilayah Indragiri Hulu pada tahun 2025 mencapai 1.122 perkara. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 84 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2024, yang mencatat 1.043 kasus. Namun, di balik lonjakan angka tersebut, tersimpan kabar baik yang membanggakan.
“Namun, dari segi penyelesaian perkara, Polres Inhu dan polsek jajaran telah menyelesaikan 942 kasus di tahun 2025, sementara di tahun 2024 dari total 1.043 kasus yang diselesaikan sebanyak 840 kasus, ” jelas AKBP Fahrian, Selasa (30/12/2025).
Mayoritas dari 1.122 perkara yang dilaporkan adalah kasus pencurian biasa, terhitung sebanyak 225 kasus. Disusul oleh kasus narkoba dengan 159 laporan, kecelakaan lalu lintas sebanyak 152 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 63 kasus. Dari keseluruhan kasus ini, Polres Inhu berhasil mengamankan 423 tersangka, sementara sisanya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan keadilan.
Tak hanya fokus pada penindakan pidana umum, Polres Inhu juga menunjukkan komitmen teguh dalam menjaga integritas internal. Sepanjang 2025, tiga anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 yang memecat dua personel. Pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum tersebut bervariasi, mulai dari disersi, terlibat tindak pidana, hingga penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, sejumlah pengungkapan kasus yang patut diapresiasi menghiasi akhir tahun Polres Inhu. Salah satu yang paling fenomenal adalah keberhasilan membongkar praktik illegal logging dengan total 300 kubik kayu ilegal yang diamankan pada Jumat (5/12) di perbatasan Inhu dengan Bengkalis. Kayu-kayu olahan tersebut ditemukan tersusun rapi di sepanjang tepi kanal, meski pelaku utama belum berhasil diringkus di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Polres Inhu menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Komitmen pemberantasan tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga upaya menjadikan para bandar narkoba 'miskin'. Salah satu target utama adalah Nur Hasanah alias Mak Gadih, seorang bandar narkoba legendaris. Dalam perkara ini, Polres Inhu berhasil menyita aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5, 42 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Kasus besar lainnya yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada medio September 2025, Polres Inhu berhasil membekuk 10 tersangka dan menyita 33 unit motor hasil kejahatan. Dua di antara para tersangka, Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Dua tersangka, yakni Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap, ” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (24/9). (PERS)

Updates.