KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek Riau
    Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto

    INDRAGIRI HULU - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tinggal diam dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, fokus mereka tertuju pada dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di Provinsi Riau. Sebagai bagian dari upaya mendalami temuan awal penyidik, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto.

    Peristiwa penggeledahan tersebut berlangsung pada tanggal 18 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya indikasi kuat terkait proyek-proyek di Riau yang diduga melibatkan unsur korupsi.

    "Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin (22/12). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan mendalam.

    Menanggapi pertanyaan mengenai potensi keterkaitan antara penggeledahan ini dengan hubungan Bupati Ade Agus Hartanto dan Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama KPK tetap pada aspek proyek yang sedang diselidiki.

    "Terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau, " kata Budi Prasetyo, menekankan kembali fokus utama lembaga pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang signifikan pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, beserta delapan orang lainnya turut diamankan.

    Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, secara sukarela menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa sejumlah tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil OTT tersebut, meskipun identitas dan peran masing-masing pihak belum dirinci secara spesifik.

    Puncaknya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). (PERS)

    kpk bupati inhu korupsi riau penggeledahan rumah dinas pemberantasan korupsi dugaan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Polres Inhu Tutup 2025 dengan Kinerja Unggul:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami